Kepala Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) adalah sebagai berikut:
1) Berstatus sebagai guru SMK/MAK;
2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMK/MAK; dan
3) Memiliki sertifikat kepala SMK/MAK yang diterbitkan oleh
lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 13 TAHUN 2007 TANGGAL 17 APRIL 2007
Tidak ada komentar:
Posting Komentar