KERJASAMA PEMASARAN? HUBUNGI EMAIL : smkalqudsy@gmail.com atau Telp 085295870267 , Kami Siapkan Kader-kader Marketing Terlatih Untuk Membantu Anda

Jumat, 22 April 2011

Tugas Guru

Menurut UU Sisdiknas Bab XI, Pasal 39 ayat 2 menyatakan : “Pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (khusus bagi pendidik pada perguruan tinggi).

Dengan demikian tugas guru sebagai tenaga professional dapat dijelaskan sebagai berikut;

1. Merencanakan Program Belajar Mengajar
Makna perencanaan program belajar mengajar yaitu suatu proyeksi guru mengenai kegiatan yang harus dilakukan siswa selama pengajaran berlangsung. Dalam kegiatan tersebut secara terinci harus jelas kemana siswa akan dibawa (tujuan), apa yang harus dipelajari (isi bahan pelajaran), bagaimana cara mempelajarinya (metode dan teknik), serta bagaimana mengetahui bahwa siswa telah mencapainya (penilaian).

2. Melaksanakan/Mengelola Proses Belajar Mengajar
Dalam proses belajar mengajar, kemampuan yang dituntut adalah kreativitas guru dalam menciptakan dan menumbuhkan kegiatan siswa belajar sesuai dengan rencana yang telah disusun dalam perencanaan.

3. Menilai Kemajuan Proses Belajar Mengajar
Setiap guru harus dapat melakukan penilaian tentang kemajuan yang telah dicapai oleh siswa, baik melalui pengamatan yang terus menerus tentang perubahan dan kemajuan ataupun melalui pemberian skor, angka, atau nilai terhadap hasil belajar siswa.

4. Menguasai Bahan Pelajaran
Penguasaan guru akan bahan pelajaran sangat berpengaruh terhadap hasil belajar siswa. Seorang pakar pendidikan (Hilda Taba) mengatakan: “efektivitas pengajaran dipengaruhi oleh karakteristik guru dan siswa, bahan pelajaran dan aspek lain yang berkenan dengan situasi pelajaran.

Sumber : D. Deni Koswara dan Halimah, 2008, Seluk Beluk Profesi Guru, PT. Pribumi Mekar



Tidak ada komentar:

Posting Komentar